TRANSAKSIONAL PRAGMATIS PEJABAT PUBLIK
Menyimak tayangan media elektronik yang meliput langsung sidang Mahkamah Konstitusi, yang menayangkan hasil sadapan pembicaraan rahasia antara Anggodo Widjojo dan sejumlah figur yang diduga kuat adalah pejabat penegak hukum, membuat kita tersentak. Betapa transaksional pragmatis adalah suatu hal yang sangat nyata dalam keseharian aktivitas para penyelenggara negara.
Pandangan transaksional pragmatis dalam ekonomi-politik disadari oleh banyak pakar ekonomi-politik kontemporer sebagai pandangan dasar yang melatarbelakangi aktivitas para politikus dan penyelenggara negara. Pandangan ini berangkat pada suatu keniscayaan bahwa manusia, sekalipun dalam posisi sebagai perangkat publik dan negara, aktivitas yang dilakukan tidak bisa lepas dari motivasi self interest.
Secara normatif sesungguhnya negara dalam perspektif ekonomi mempunyai fungsi publik. Setidaknya ada tiga fungsi publik dari negara. Pertama, fungsi alokatif, yakni fungsi negara menyediakan secara optimal baik secara kuantitas maupun kualitas barang-barang publik (keamanan, pendidikan, infrastruktur, dan lain-lain).
Kedua, fungsi distributif, yakni ketika negara mengalokasikan anggarannya untuk publik yang termarginalisasi dalam interaksi mereka dalam mekanisme persaingan baik di institusi pasar maupun dalam institusi negara. Dan ketiga, fungsi stabilitatif.
Fungsi ini bertolak pada kenyataan bahwa para pelaku ekonomi pada keadaan-keadaan tertentu tidak berdaya mengatasi masalah ekonomi yang mereka hadapi, sehingga kalau dibiarkan begitu saja akan menimbulkan instabilitas perekonomian secara keseluruhan. Contohnya dalam fenomena inflasi dan pengangguran, peran stabilitatif hadir ketika negara melalui kebijakan moneter, fiskal, atau kebijakan ekonomi lainnya berusaha mengantisipasi dampak negatif dari fenomena ekonomi tersebut.
Agar fungsi-fungsi ekonominya itu bisa berjalan efektif, negara membutuhkan aparat yang mempunyai komitmen tinggi untuk menghadirkan fungsi-fungsi publik tersebut. Atau, dengan kata lain, negara membutuhkan aparat atau pejabat publik yang bisa menempatkan kepuasan publik sebagai parameter utama kinerjanya. Konsekuensinya, figur-figur aparat dan pejabat publik yang mempunyai integritas, kapabilitas, dan loyalitas yang prima terhadap kepentingan publiklah yang akan bisa menjalankan fungsi-fungsi negara tersebut dengan baik. Pejabat dengan kualitas yang sedemikian itu merujuk pada pandangan Plato tentang pejabat berkarakter filsuf. Pandangan Plato bagi para pakar ekonomi-politik kontemporer adalah suatu pandangan idealis-normatif sehingga ide-idenya tentang kehadiran suatu negara yang dikelola oleh para filsuf pun sesungguhnya tidak lebih dari suatu utopia. Para pakar ekonomi-politik kontemporer lebih suka memandang secara realistis-positivistik dalam makna kita harus memandang setiap orang dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik sesungguhnya tidak lepas dari kepentingan pribadi mereka. Karena itu, ketika seorang pejabat publik menetapkan sesuatu kebijakan publik, pada prinsipnya yang bersangkutan sedang memperjuangkan kepentingan pribadi. Kepentingan pribadi memang beragam. Ia bisa bersifat intangible, seperti prestise, penghormatan, penghargaan, dan status sosial.
Bisa juga kepentingan itu bersifat tangible, seperti uang dan harta. Dua bentuk interest ini selalu melekat dalam diri pejabat publik, demikian menurut pandangan kalangan pakar ekonomi-politik.
Self-interest sebagai motivasi para pejabat dan politikus di ruang publik tentulah tidak kompatibel dengan fungsi publik negara yang harus dijalankan oleh para pejabat publik tersebut. Lalu bagaimana mendapatkan titik temu antara self interest para pejabat publik dan peran publik negara yang harus mereka jalankan? Dalam konteks negara demokrasi, ada beberapa kaidah yang harus hadir dalam proses penciptaan kebijakan-kebijakan publik tersebut agar self-interest pengambil kebijakan tidak merusak tujuan kebijakan publik.
Pertama, transparansi dan akuntabilitas sebagai sesuatu yang mutlak ada dalam mekanisme memutuskan kebijakan publik.
Kedua, tidak ada monopoli dalam penguasaan kebijakan-kebijakan publik oleh satu entitas saja. Karena itu, mengapa kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dilakukan oleh entitas yang terpisah dan dalam posisi yang setara. Ketiga, adanya pelibatan rakyat secara aktif dalam penempatan personal dalam lembaga-lembaga negara tersebut, yang meniscayakan kehadiran pemilu yang rahasia, adil, dan jujur. Keempat, adanya keterlibatan masyarakat madani secara bebas dalam memberi masukan, mengkritik, dan mengontrol kebijakan-kebijakan publik.
Demokrasi akan meminimalisasi bentuk self-interest yang merusak dari pejabat publik. Salah satu bentuk nyata dari hadirnya self interest yang merusak itu seperti perilaku korupsi, kolusi, sogok-suap, pemerasan, dan nepotisme. Dalam kesempatan ini, saya ingin mengatakan bahwa salah satu bentuk ritualitas demokrasi di kekinian kita yang layak diapresiasi adalah apa yang telah dilakukan Mahkamah Konstitusi ketika berani membuka kepada publik sadapan pembicaraan Anggodo dengan “yang diduga” kuat para pejabat penegak hukum kepolisian dan Kejaksaan Agung. Apa yang dilakukan oleh MK, menurut saya, salah satu bentuk inovasi dari ritualitas negara demokrasi yang sehat. Ketika demokrasi yang sehat selalu kita jaga, pelihara, dan tingkatkan kualitasnya, kita tidak perlu khawatir terhadap motif self-interest yang merusak dari para pejabat publik

Leave a Reply