Andi Irawan

Pengabdian tiada henti

ad

MEMBERDAYAKAN PETANI GUREM

Memberdayakan petani gurem

Lahan sempit menjadi kendala struktural

oleh : DR Andi Irawan

Bisnis Indonesia Jumat, 06/03/2009

Salah satu karakteristik penting pertanian kita adalah pertanian berbasis petani gurem. Sebagaimana yang diketahui rata-rata luas lahan per kapita pertanian kita hanya mencapai 0,09 ha, dan sekitar 53% dari rumah tangga tani menguasai lahan kurang dari 0,5 ha.

Di Jawa gambarannya lebih drastis lagi, di mana sekitar 88% rumah tangga hanya menguasai lahan kurang dari 0,5 ha. Bandingkan dengan kepemilikan lahan petani di negara-negara maju. Belanda, misalnya, rata-rata para petaninya memiliki lahan pertanian 70-100 ha.

Teori ekonomi mengatakan ada skala ekonomi tertentu dari aktivitas produksi yang harus dipenuhi (economic of scale) agar suatu unit usaha bisa menguntungkan. Kita tahu bahwa untuk meningkatkan produktivitas, butuh intensifikasi penuh dengan menerapkan teknologi pertanian.

Padahal, ditinjau dari skala ekonomi, tidaklah menguntungkan jika menerapkan intensifikasi pada lahan sempit seperti yang dimiliki umumnya petani kita tersebut.

Untuk penggunaan traktor, misalnya, yang baru menguntungkan untuk lahan di atas 5 ha, tentu akan menjadi tidak efisien dan tidak layak secara ekonomi jika diterapkan pada suatu usaha tani dengan luas lahan kurang dari itu apalagi kalau luas lahannya 0,5 ha ke bawah.

Jelas luas lahan sempit tersebut adalah kendala struktural yang dihadapi petani kita untuk memperoleh pendapatan usahatani yang bersifat insentif untuk berproduksi.

Kendala struktural pertanian gurem ini harus diatasi kalau suatu negara ingin lebih sejahtera dan bisa melakukan transformasi struktural (suatu istilah yang menggambarkan proses peralihan diri dari negara agraris menjadi negara industri) secara baik.

Oleh karena itu kebijakan redistribusi lahan untuk para petani gurem atau dikenal dengan istilah land reform policy adalah suatu keniscayaan.

Pelaksanaan land reform policy di sejumlah negara menunjukkan ada yang berhasil ada pula yang gagal. Yang berhasil melakukan program ini dengan baik seperti seperti Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan, sehingga negara-negara itu akhirnya berhasil masuk menjadi negara industri andal. Namun, ada juga yang gagal melakukannya seperti apa yang dialami oleh beberapa negara Amerika Latin dan Afrika.

Keterlibatan swasta

Saya memandang land reform policy masih menjadi keniscayaan untuk Indonesia untuk melepaskan perekonomian kita dari kendala struktural ekonomi penting ini. Tentu kebijakan ini tidak berdiri sendiri.

Land reform policy harus disertai dengan pilar-pilar kekuatan pembangunan di wilayah-wilayah yang dilaksanakan program tersebut. Infrastruktur penting yang akan mendukung pertanian berorientasi komersial harus dihadirkan dan diperkuat.

Keterlibatan swasta dalam bidang ini dengan jalan menciptakan insentif untuk kemudahan hadirnya industri berbasis pertanian di daerah target land reform policy juga menjadi keniscayaan.

Ada beberapa solusi yang bisa dilakukan. Pertama, sebagaimana yang diketahui kita memiliki setidaknya 32 juta ha lahan yang bisa di gunakan tanpa mengganggu keseimbangan ekologis yang tersebar di provinsi Riau, Sumatra Selatan, Bangka Belitung dan semua provinsi di Kalimantan, Papua, dan Maluku.

Sementara itu, ada sekitar 9,7 juta ha lahan telantar yang saat ini ditumbuhi ilalang dan semak belukar. Lahan tersebut memiliki potensi untuk direhabilitasi dan dimanfaatkan untuk pertanian.

Lahan inilah yang dibagikan kepada petani dengan status hak guna usaha. Nanti setelah petani yang mendapat lahan mengelolanya dengan serius dan berhasil setidaknya setelah 5 tahun barulah lahan itu bisa dimiliki oleh petani dengan jalan membelinya dari negara dengan harga murah atau bahkan gratis.

Kedua, transmigrasi adalah salah satu bentuk implementasi dari land reform policy. Sehubungan dengan program transmigrasi ini, yang dibutuhkan saat ini adalah revitalisasi kebijakan transmigrasi, dalam arti kebijakan ini bukan lagi dititiktekankan pada aspek mengatasi masalah kependudukan, tetapi lebih pada misi besar penciptaan agropolitan Indonesia modern.

Keterlibatan petani lahan sempit dalam program ini bersifat sukarela. Pelaksanaan awalnya diintegrasikan dengan wilayah-wilayah pembukaan perkebunan swasta atau BUMN di wilayah luar Jawa.

Pola kemitraan seperti perkebunan inti rakyat (PIR) yang lebih egaliter (yang saling menguntungkan) perlu direalisasikan pada awal pelaksanaan program. Negara berperan menjadi akselarator dan penegak aturan main yang saling menguntungkan tersebut.

Ketiga, untuk petani lahan sempit di Pulau Jawa yang tetap enggan mengikuti dua program di atas, maka melalui upaya konsolidasi lahan melalui mekanisme corporate farming perlu dihadirkan.

Lahan pertanian yang sempit yang saling berdekatan dikonsolidasi menjadi satu hamparan yang luasnya menjadi puluhan bahkan ratusan hektare.

Pemerintah bisa membantu terbentuknya hubungan yang menguntungkan semua fihak yang terlibat, dengan cara menghubungkan sekelompok petani yang memiliki lahan yang saling berdekatan dengan pengusaha pertanian yang bonafid dengan track record agrobisnis yang diakui untuk bekerja sama melalui pola kemitraan yang bersifat win-win solution.

Corporate farming ini dilakukan dengan MoU yang jelas antara pengusaha sebagai pengelola proyek dan petani sebagai rekanan mereka. Pemerintah berposisi sebagai wasit agar dalam realisasi MoU tersebut tidak terjadi kerugian salah satu pihak akibat wanprestasi baik dari pengusaha ataupun petani.

JANGAN JUAL MURAH SUARA ANDA

DR ANDI IRAWAN

Dimuat dalam Koran Tempo 26 Februari 2009

Di antara kegenitan para elite bermanuver untuk kemenangan mereka dalam pemilu ataupun pemilihan presiden 2009, ada pertanyaan esensial yang perlu kita kemukakan. Apa arti demokrasi dengan segala ritual di dalamnya yang telah kita lalui selama satu dekade ini bagi umumnya rakyat kita yang masih tergolong jauh dari sejahtera? Pertanyaan ini layak diajukan untuk menjadi bahan kontemplasi bagi kita semua, khususnya para elite, agar tidak terjebak terlalu dalam pada politik narsistik dan politik autis yang sibuk mematut-matut diri serta sibuk dengan dirinya dan kelompoknya tanpa mengingat kejenuhan rakyat yang melihat perilaku tersebut.

Yang perlu kita sadari bersama adalah, demokrasi yang telah kita jalankan selama satu dekade ini ternyata belum berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat. Parameternya adalah angka kemiskinan kita hari ini. Terserah Anda ingin menggunakan angka kemiskinan yang mana, angka yang sangat moderat ala BPS yang jumlahnya 37,17 juta jiwa (16,58 persen) penduduk Indonesia, atau angka yang lebih mengejutkan seperti yang disampaikan Bank Dunia, yakni sekitar 49,5 persen rakyat Indonesia berpendapatan di bawah US$ 2 per hari alias miskin.

Bagaimana kelompok rakyat yang sedemikian itu memaknai demokrasi? Jawabannya sederhana, demokrasi itu hanya bermanfaat ketika ia berimplikasi pada tercukupinya kebutuhan-kebutuhan pokok mereka, apakah itu yang berkaitan dengan pangan, papan, kesehatan, dan perumahan. Sebab, seperti yang dikemukakan Maslow, orientasi dan kebutuhan utama kaum duafa tersebut adalah pemenuhan kebutuhan pokok. Ketika demokrasi tidak berimplikasi pada akses yang lebih baik terhadap semua itu, demokrasi telah kehilangan urgensi dan relevansi keberadaannya bagi rakyat miskin.

Kalau kita merujuk pada pandangan Amartya Sen, peraih Nobel ekonomi, demokrasi sesungguhnya bisa dijadikan senjata ampuh rakyat miskin untuk meningkatkan kesejahteraannya. Sen mengatakan bahwa demokrasi mampu menghilangkan kemiskinan akut melalui cara berikut. Pertama, demokrasi akan mempermudah eksisnya keterbukaan dan transparansi di mana hal tersebut bisa digunakan untuk mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat, khususnya dalam hal penyediaan kesempatan dan akses sumber daya ekonomi dan penyediaan barang publik penting yang dibutuhkan orang miskin, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan pangan.

Kedua, dengan adanya demokrasi, orang miskin akan bisa memanfaatkan vote (suara) yang dimilikinya sebagai alat untuk memperjuangkan kepentingan mereka. Ketika mereka menganggap pemerintah yang dipilih tidak mampu meningkatkan taraf hidup mereka, orang miskin ini dapat mengoreksi kinerja pemerintahan dengan jalan mengalihkan vote kepada entitas politik yang lebih mampu memenuhi aspirasi mereka.

Mekanisme demokrasi tersebut menyebabkan pemerintah yang berkuasa tidak bisa abai dalam menolong kalangan miskin dan marginal jika mereka tetap ingin terpilih dalam pemilihan umum. Demikian logika bahwa demokrasi bisa mengatasi masalah kemiskinan. Tesis Sen, tentang peran demokrasi yang mereduksi kemiskinan, untuk kasus negara kita memang belum terjadi seperti yang diharapkan. Mengapa hal ini terjadi? Jawabannya adalah karena adanya asimetri informasi dalam transaksi politik antara rakyat miskin dan para politikus dalam pasar politik kita.

Ada dua bentuk transaksi politik dalam pasar politik tersebut. Transaksi politik yang pertama adalah dalam pemilihan presiden, pemilu atau pilkada. Dalam transaksi politik ini memang para politikus mau tidak mau harus memperhatikan kepentingan orang miskin, khususnya pada saat kampanye, seperti melalui aktivitas bantuan-bantuan sosial kemasyarakatan. Transaksi politik kedua adalah di antara sesama politikus dalam interaksi mereka di ranah pengambilan keputusan publik baik di eksekutif maupun legislatif, baik dengan sesama elite dari partai yang sama maupun dengan elite parpol lain pasca-pemilu-pilkada–dalam rangka menentukan posisi jabatan publik penting di eksekutif ataupun kebijakan dan program-program pembangunan.

Pada transaksi pertama orang miskin masih terlibat sebagai konsumen politik, sedangkan pada transaksi kedua yang berposisi sebagai penjual dan konsumen dalam pasar politik adalah para politikus, sehingga tidak mengherankan kepentingan-kepentingan yang diperjuangkan pun adalah kepentingan elite, bukan orang miskin tersebut. Walaupun ada partai oposisi, fakta menunjukkan bahwa dagang sapi politik antarparpol berkuasa dan oposisi masih tetap bisa terjadi. Dan celakanya, kepentingan orang miskin secara substansial hampir tidak pernah menjadi buah dari kesepakatan politik tersebut.

Fenomena asimetri informasi ini diperparah dengan minimnya kesadaran rakyat miskin akan kekuatan vote yang dimilikinya. Hampir tidak ada masyarakat miskin yang menyadari bahwa kekuatan vote yang mereka miliki bisa mengubah nasib mereka, dalam arti bahwa vote yang dimiliki itu hanya akan diberikan kepada para politikus yang benar-benar bisa membayar vote itu dengan ketersediaan barang-barang publik (kesehatan, pendidikan, pangan dan perumahan) dengan kualitas dan kuantitas yang memadai. Bahkan yang lebih memprihatinkan adalah ketika kemudian vote tersebut dijual dengan sangat murah hanya dengan uang beberapa puluh ribu atau beras beberapa belas kilogram. Akibatnya, demokrasi gagal mengentaskan masyarakat dari kemiskinan.

Di sinilah kemudian arti penting peran third sector (kalangan masyarakat madani) untuk memperbaiki ritual demokrasi kita agar bisa berimplikasi pada berkurangnya kemiskinan, yakni dengan cara menghilangkan asimetri informasi dalam pasar politik melalui reformasi preferensi rakyat miskin melalui pendidikan politik. Di samping itu, agar proses pencerahan politik melalui pendidikan politik tersebut mencapai targetnya, lembaga filantropi masyarakat madani perlu membantu masyarakat miskin dalam hal menyediakan akses ekonomi dan pasar. Hal ini perlu agar mereka tidak terjebak dalam perangkap money politics yang “memaksa” mereka menjual dengan harga murah vote yang mereka miliki. *

DISTORSI PASAR POLITIK

Distorsi Pasar Politik

Dr Andi Irawan

Dimuat dalam Koran Tempo 3 Februari 2009

Dalam suatu kehidupan demokrasi, politik citra adalah niscaya. Melalui citra, suatu entitas atau individu politikus menempatkan dirinya sebagai bagian dari ekspektasi positif publik. Adalah suatu realitas yang tak mungkin dimungkiri bahwa upaya mendapatkan vote dari publik identik dengan penerimaan publik terhadap suatu entitas politik dan salah satu yang menentukan dalam penerimaan itu adalah citra yang baik. Dalam pasar politik, merupakan hal yang niscaya pula mengemas produk-produk politik sedemikian rupa menawan agar para pemilik vote tertarik membelinya. Tetapi citra adalah tampilan dan kemasan luar. Voter yang memilih suatu entitas politik hanya berdasarkan citra semata sesungguhnya dari kacamata ekonomi-politik telah terjebak dalam fenomena asimetri informasi politik.

Tetapi fenomena ini bukanlah suatu hal yang salah dalam demokrasi. Kesalahan pilihan publik akibat asimetri informasi adalah hal yang wajar dan tak perlu dikhawatirkan, karena pasar politik yang sehat akan mengoreksi pilihan-pilihan yang salah karena bias citra tersebut. Pasar politik yang sehat itulah yang perlu kita hadirkan agar benar-benar demokrasi yang kita nikmati adalah demokrasi kontributif terhadap perbaikan semua sisi kehidupan. Lalu bagaimana menghadirkan pasar politik yang sehat tersebut?

Demokrasi dalam pandangan pakar ekonomi-politik adalah proses transaksi di pasar politik. Dalam pasar politik, ada produsen, yakni para politikus dan partai politik. Para produsen politik memproduksi beragam produk yang ditawarkan kepada para rakyat sebagai pemilik vote (konsumen). Produsen politik yang akan berkontribusi pada lahirnya pasar politik yang sehat adalah jika produsen politik tersebut mampu menyajikan produk-produk politiknya pada dua pendekatan yang dilakukan secara simultan, yakni; pertama, orientasi pragmatis dalam rangka membangun citra yang baik. Dalam konteks inilah political marketing menjadi niscaya. Semua potensi yang menarik yang dimiliki oleh suatu partai politik adalah suatu keniscayaan untuk dipamerkan ke hadapan para pemilik vote, dari yang sangat substantif seperti platform dan prestasi-prestasi publik sampai hal-hal yang tidak substantif, seperti keelokan fisik kandidatnya atau bahkan kedekatan primordial dengan pemilik vote. Kedua, orientasi substansi dan altruistik, yakni bahwa para produsen politik itu, ketika mereka hadir dalam lembaga-lembaga pengambil keputusan politik, mampu merepresentasikan diri sebagai entitas yang memberikan solusi bagi permasalahan bangsa.

Artinya, produsen politik yang kontributif bagi pencerahan demokrasi di era kekinian kita adalah ketika mereka bisa memadukan proporsi antara orientasi pragmatis dan altruistik. Orientasi pragmatis adalah hal yang niscaya dalam rangka mendapatkan penerimaan politik dari para pemilik vote. Tetapi, setelah vote itu didapat, yaitu ketika mereka sudah menduduki jabatan politik penting di lembaga-lembaga negara, orientasi altruistiklah yang harus lebih mendominasi.

Tanpa orientasi pragmatis, suatu entitas politik akan sulit mendapatkan keberpihakan para pemilik vote, karena serasional apa pun para pemilik vote, sesungguhnya fenomena asimetri informasi adalah niscaya, apalagi umumnya para pemilik vote Indonesia memilih bukan karena pertimbangan-pertimbangan rasional substansial.

Tetapi, tanpa orientasi altruistik, entitas politik yang hadir di lembaga-lembaga negara hanya akan menjadi para rent-seeker ekonomi-politik. Bukan menjadi solusi terhadap masalah bangsa, melainkan menjadi sumber masalah itu sendiri. Dan perilaku tersebut bisa berdampak pada hadirnya pasar politik yang eksploitatif terhadap kepentingan publik yang kemudian melahirkan apatisme terhadap demokrasi.

Faktor kedua yang menentukan sehat-tidaknya pasar politik adalah faktor konsumen politik, yakni para pemilik vote. Ada dua faktor penentu yang, menurut hemat saya, menentukan hadirnya konsumen politik yang kontributif terhadap hadirnya pasar politik yang sehat, yakni faktor kesejahteraan dan pendidikan. Kesejahteraan berimplikasi pada minimalisasi bias voter, karena dampak distorsi dari politik uang dan pendidikan meminimalisasi bias voter lantaran dampak distorsi dari asimetri informasi.

Dengan angka kemiskinan kita yang masih sangat besar, pasar politik kita hari ini masih rentan terhadap distorsi politik uang. Dengan demikian, meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak hanya identik dengan keniscayaan pembangunan ekonomi, tetapi juga identik dengan keniscayaan hadirnya pasar politik dan demokrasi yang sehat. Begitu juga mereduksi bias voter melalui pendidikan, khususnya pendidikan politik, sesungguhnya menjadi tugas semua stakeholder yang menginginkan hadirnya pasar politik dan demokrasi yang sehat. Demokrasi yang sehat haruslah melibatkan banyak negarawan, baik sebagai produsen maupun konsumen di pasar politik. Untuk itu, kita harus menjadi bangsa yang negarawan. Tetapi bangsa negarawan tidak akan hadir dalam lingkungan kebodohan. Kita tahu sampai hari ini angka statistik menunjukkan masih sekitar 82 persen anak bangsa ini yang berstatus pendidikan sekolah menengah pertama ke bawah, yang menunjukkan kita masih harus berjuang keras menjadi bangsa yang negarawan tersebut.

CATATAN AKHIR TAHUN

PELAJARAN DARI KRISIS EKONOMI

Dr Andi Irawan

Dimuat dalam Koran Tempo 30 Desember 2008

Krisis ekonomi yang menerpa kita pada awal orde reformasi (1997-1998) dan krisis finansial yang kita rasakan saat ini, jika dilihat dari perspektif ekonomi, semuanya terkategori sebagai guncangan ekonomi eksternal karena sumber penyebab krisis itu bukan berasal dari dalam negeri.

Krisis ekonomi Indonesia 1997-1998 dimulai dari kolapsnya ekonomi Thailand, yang menyebabkan kerentanan ekonomi kawasan, selanjutnya berdampak pada hilangnya kepercayaan terhadap prospek ASEAN sebagai macan Asia. Hal ini kemudian berimplikasi pada capital outflow yang masif dari kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Tak pelak lagi, kemudian hal itu berakibat pada melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar (depresiasi rupiah). Kondisi ini semakin diperparah ketika pemerintah, berdasarkan nasihat IMF, melikuidasi sejumlah bank bermasalah. Ketakutan publik bahwa uang mereka akan bisa hilang karena ketiadaan jaminan pemerintah terhadap dana yang mereka simpan di perbankan nasional dan rumor bahwa akan terjadi kelanjutan likuidasi bank-bank nasional menyebabkan terjadi rush besar-besaran terhadap perbankan nasional. Inilah kemudian yang menyebabkan kita masuk dalam krisis ekonomi.

Krisis finansial yang kita alami saat ini juga merupakan shock dari ekonomi eksternal. Berawal dari kebangkrutan lembaga keuangan terbesar keempat Amerika Serikat, Lehman Brother, yang mengakibatkan pasar Wall Street terguncang. Selanjutnya, seperti tsunami, kondisi itu melibas perusahaan-perusahaan finansial besar lainnya. Kebangkrutan perusahaan-perusahaan tersebut menyebabkan para investor global mencairkan investasi mereka secara besar-besaran di negara berkembang (termasuk kita) dalam rangka memperkuat likuiditas perusahaan induknya di Amerika Serikat atau untuk memenuhi kebutuhan likuiditas individual mereka. Fenomena ini menciptakan capital outflow di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Ke depan, fenomena krisis finansial global akan menjadi bahaya laten berulang yang perlu diwaspadai ketika dikaitkan dengan karakteristik perekonomian global dan perekonomian nasional. Karakteristik yang dimaksud tersebut, pertama, instabilitas adalah sesuatu yang built-in di dalam perekonomian global. Instabilitas inilah yang menjadi sumber episentrum tsunami ekonomi. Karakteristik pasar uang dan pasar modal tidak dalam posisi kondisi ekuilibrium dengan pasar komoditas adalah suatu karakter yang melekat dalam perekonomian global saat ini. Dengan demikian, ekonomi gelembung adalah suatu keniscayaan yang bisa meledak kapan saja. Kapan dan bagaimana krisis finansial tersebut terjadi semakin tidak bisa diprediksi ketika perilaku spekulasi dan gambling adalah sesuatu perilaku yang built-in pula dalam pasar finansial global.

Kedua, perekonomian dunia yang terintegrasi kuat sehingga, ketika terjadi guncangan di satu negara, akan ditransmisikan dengan cepat ke seluruh negara. Dan ketiga, Indonesia adalah small country kalau dilihat dari perspektif ekonomi internasional. Sebab, pangsa pasar kita dalam perdagangan global sangat tidak bermakna. Dengan status yang sedemikian, kita hanya akan menjadi negara yang dipengaruhi oleh setiap perubahan perekonomian global.

Ke depan, ketika krisis global datang lagi, potensi destruksinya, yang bisa membahayakan ekonomi nasional, bisa diredam dengan sendirinya. Karena itu, kita harus mewujudkan setidaknya tiga hal berikut ini. Pertama, stabilitas nilai tukar rupiah yang berbasis pada kekuatan di sektor riil (ekspor dan foreign direct investment), bukan pada sektor moneter (capital inflow). Dan kekuatan ekspor harus lebih mengandalkan kekuatan sisi suplai melalui peningkatan produktivitas dan kompetitivitas serta diversifikasi negara tujuan ekspor. Jangan mengandalkan kekuatan ekspor tersebut pada sisi demand (harga internasional dan permintaan negara-negara tujuan utama ekspor) karena rentan terhadap serangan krisis global. Untuk membangun kekuatan ekspor, sisi suplai, dan foreign direct investment, keberadaan infrastruktur yang prima, minimalisasi transaction cost dan ekonomi biaya tinggi, serta insentif investasi adalah suatu keniscayaan.

Selanjutnya, dalam jangka menengah (8-10 tahun) kita perlu menginisiasi dua solusi stabilitas finansial dan moneter berikut, pertama, mengubah rezim nilai tukar dari mengambang bebas (floating exchange rate regime) menjadi rezim nilai tukar baku (fixed exchange rate regime). Sebab, harus kita sadari bahwa sistem rezim nilai tukar yang kita anut saat ini (floating exchange rate regime) memang sangat kondusif untuk berkembangnya spekulasi perusak stabilitas dan munculnya bermacam gangguan terhadap pasar uang.

Kalau kita berhasil mengeksiskan suplai dolar yang berbasis pada kekuatan sektor riil (ekspor dan foreign direct investment) ditambah daya dukung sumber daya alam kita yang kaya, itu semua merupakan sumber cadangan devisa yang sangat besar yang selanjutnya akan meleluasakan kita untuk menerapkan fixed regime exchange rate. Hadirnya undang-undang baru tentang eksplorasi pertambangan mineral dan batu bara yang baru disahkan pada 17 Desember 2008 seharusnya menjadi momen untuk mengevaluasi ulang semua kontrak eksplorasi sumber daya alam kita oleh asing. Ke depan (8-10 tahun), saya menduga, kalau undang-undang baru tersebut kita aplikasikan dengan baik, kekayaan sumber daya alam yang berlimpah ruah tersebut akan meniscayakan kita untuk bisa menyamai RRC dalam kepemilikan cadangan devisa (sekitar US$ 2 triliun ), sehingga tidak ada keraguan bagi kita untuk mengubah rezim nilai tukar kita ke fixed regime exchange rate.

Kedua, memelopori diplomasi ekonomi internasional kawasan dalam rangka menghadirkan stabilitas kawasan dengan jalan menginisiasi untuk membentuk serikat kurs dalam kawasan ASEAN atau di antara negara-negara OKI, yang para negara anggotanya sepakat membakukan kurs mata uang mereka satu sama lain dan membiarkannya berfluktuasi dengan negara-negara bukan anggota.

SOLUSI UNTUK KRISIS NILAI TUKAR

DR.  Andi Irawan

Dimuat dalam Koran Tempo 28 November 2008

Penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar (depresiasi rupiah) yang tajam saat ini bisa mengganggu perekonomian melalui dua sisi. Dari sisi suplai, depresiasi rupiah saat ini bisa menyebabkan terjadinya dua hal. Pertama, inflasi. Industri kita umumnya berkandungan impor tinggi. Itu berarti, dengan terjadinya depresiasi rupiah, timbul kenaikan harga bahan-bahan baku impor. Dampak lanjutnya, biaya produksi meningkat.

Meningkatnya biaya produksi otomatis berdampak pada kenaikan harga-harga output (inflasi). Kedua, turunnya output nasional (kontraksi pertumbuhan ekonomi) dan peningkatan angka pengangguran. Hal ini karena kenaikan biaya produksi yang diakibatkan oleh naiknya harga bahan baku impor akan menyebabkan sebagian industri kolaps. Dan ini tentu saja berimplikasi pada peningkatan angka pengangguran.

Dari sisi permintaan, terdepresiasinya rupiah akan berakibat harga barang-barang domestik relatif lebih murah terhadap barang-barang luar. Hal ini seharusnya berimplikasi pada peningkatan daya saing produk-produk kita di pasar internasional, atau berdampak pada peningkatan ekspor kita. Tapi saat ini krisis global menghantam langsung atau berimbas kuat terhadap negara-negara tujuan utama ekspor kita (AS, Eropa, dan Jepang). Karena itu, dapat dipahami mengapa tidak terjadi booming produk andalan ekspor kita saat ini. Hal itu tidak lain karena negara-negara tujuan utama ekspor kita mengalami kontraksi ekonomi akibat krisis global yang menyebabkan permintaan impor mereka melemah, yang berimplikasi pada melemahnya ekspor kita. Pelemahan ekspor ini selanjutnya berkonsekuensi terhadap kontraksi pertumbuhan ekonomi.

Dari ilustrasi di atas, kita bisa mengetahui bahwa mudarat yang ditimbulkan dari depresiasi tajam rupiah ini mempunyai implikasi berat jika tidak bisa ditanggulangi, yakni masuknya kita dalam krisis ekonomi yang ditandai oleh inflasi tinggi, meningkatnya angka pengangguran, dan kontraksi pertumbuhan ekonomi.

Sebagaimana yang telah kita ketahui, otoritas moneter telah mengeluarkan semua amunisi yang bisa mereka lakukan sebagai solusi emergensi untuk menguatkan dan menstabilkan rupiah. Contohnya, menaikkan BI Rate, karena suku bunga domestik yang relatif lebih tinggi daripada suku bunga luar negeri diharapkan bisa mencegah terjadinya capital outflow; intervensi pasar dengan jalan melepas cadangan devisa (dolar) BI ke pasar; dan mengatur jual-beli dolar untuk memastikan bahwa jual-beli dolar haruslah untuk kepentingan real business (harus ada underlying transaction-nya), bukan untuk spekulasi. Solusi-solusi tersebut adalah solusi yang mainstream. Tetapi semua itu ternyata bukanlah amunisi yang ampuh untuk menundukkan krisis nilai tukar yang terjadi saat ini. Karena itu, tidak ada salahnya kita mencari solusi yang bukan mainstream untuk mengatasi masalah krisis nilai tukar ini.

Menurut saya, ada hal yang lebih mendasar dan struktural ketika kita ingin melihat nilai tukar itu stabil dan tidak rentan terhadap guncangan eksternal, yakni sistem rezim nilai tukarnya. Dan harus kita sadari sistem rezim nilai tukar yang kita anut saat ini (floating exchange rate regime) memang sangat kondusif untuk berkembangnya spekulasi perusak stabilitas dan munculnya bermacam gangguan terhadap pasar uang (Salvatore, 1996).

Sehubungan dengan rezim nilai tukar tersebut, saya kira kita layak mencari solusi yang bukan mainstream dan berani mengatasi krisis nilai tukar ini. Beberapa solusi tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, yang lebih realistis dengan kondisi kita saat ini adalah rezim nilai tukar tetap dipertahankan mengambang bebas, tapi harus diiringi dengan kebijakan kontrol kurs, dengan penerapan kurs berganda, yakni pengenaan kurs yang tinggi untuk impor produk barang mewah atau produk yang tidak atau kurang penting, sedangkan untuk barang modal yang dianggap penting dikenakan kurs murah.

Kedua, tindakan yang paling radikal adalah mengubah rezim nilai tukar dari mengambang bebas (floating exchange rate regime) menjadi rezim nilai tukar yang baku (fixed exchange rate regime). Memang permasalahannya di sini adalah kita harus memiliki cadangan devisa yang sangat besar untuk menjamin bahwa, ketika masyarakat berlomba-lomba menukar rupiahnya dengan dolar pada kurs yang baku tersebut, semua permintaan dolar tersebut harus bisa dipenuhi oleh bank sentral.

Tetapi seharusnya kita tidak perlu khawatir. Sebab, dengan kekayaan alam sedemikian besar yang kita miliki, sesungguhnya semua itu sumber cadangan devisa yang sangat besar yang bisa mem-back-up kurs tetap tersebut. Saya membayangkan, kalau seandainya tambang emas Freeport dikuasai sepenuhnya oleh Indonesia, emasnya yang berjumlah luar biasa besar tersebut cukup memadai untuk mem-back-up rupiah ketika kita memutuskan mematok nilai rupiah terhadap dolar. Untuk itu, memang tampaknya harus ada pemimpin sekaliber Soekarno atau Morales, yang berani mengambil keputusan yang bukan mainstream dengan mengevaluasi ulang semua kontrak eksplorasi sumber daya alam kita oleh asing.

Ketiga, dalam jangka panjang, untuk mewujudkan kurs yang stabil dan berkelanjutan itu, diperlukannya pengelolaan mata uang kawasan. Kita perlu melakukan inisiasi untuk membentuk serikat kurs dalam kawasan tertentu, misalnya ASEAN atau di antara negara-negara OKI, di mana para negara anggotanya sepakat membakukan kurs mata uang mereka satu sama lain dan membiarkannya berfluktuasi dengan negara-negara bukan anggota.

MIMPI INDAH: BRETTON WOODS II

Dr Andi Irawan

Dimuat dalam Koran Tempo 13 November 2008

Setidaknya ada tiga pilar yang harus hadir dalam proses perubahan besar untuk mengembalikan stabilitas sistem finansial dunia yang melepaskannya dari kerentanan terhadap serangan tsunami pasar global ke depan. Tiga pilar tersebut adalah; Pertama, menjinakkan liarnya pergerakan modal di pasar. Instabilitas merupakan fakta yang built-in dalam pasar modal. Untuk itu dunia membutuhkan semacam bank sentral skala semesta menjadi lender of last resortnya bank-bank sentral negara-negara. Lembaga ini yang mengontrol pergerakan kapital dan pertumbuhan kredit global. Ide ini sekarang dikenal dengan istilah Bretton Woods II sebenarnya bukanlah ide baru, ia pernah diusulkan oleh ekonom Inggris terkenal John Maynard Keynes pasca perang dunia. Bahkan Keynes lebih jauh menawarkan agar dunia mempunyai mata uang internasional yang disebutnya sebagai “bancor”.

Artinya kalau dunia memang ingin mereduksi kehadiran tsunami ekonomi di masa mendatang yang berasal dari shock pasar uang dan modal maka perlu hadir suatu sistem bangunan finansial dunia yang baru, dimana ada satu Bank Sentral Dunia yang independen dan satu mata uang bersama yang disepakati oleh semua negara sebagai mata uang transaksi internasional. Hadirnya mata uang internasional bersama ini akan menghilangkan perilaku spekulasi dan gambling di pasar uang dan pasar modal. Nilai mata uang internasional tersebut bisa dipatok dengan emas dan cadangan devisa Bank Sentral Dunia tersebut merupakan kontribusi dari negara-negara dunia.

Pilar kedua, peran negara harus ditingkatkan secara proporsional. Selama ini ideologi liberalisasi pasar yang dikomandani AS telah menjadikan liberalisasi sebagai tema sentral pembangunan dunia. Lembaga-lembaga IMF dan world Bank secara sadar atau tidak, telah menjadi media internalisasi paradigma tersebut hampir pada semua negara. Hal ini menghilangkan kecerdasan lembaga ekonomi yang bernama negara dalam mengatasi persoalan ekonominya.

Seperti yang diketahui, IMF memegang paradigma tentang ekonomi pasar yang hampir dapat dikatakan tidak bisa ditawar-tawar, harus dilaksanakan oleh semua negara yang menjadi pasiennya. Program-program reformasi ekonomi IMF pasti berkisar pada empat agenda sentral penunjang pasar bebas yang dikenal dengan kebijakan structural adjusment (lihat JE Medley, 2000) yakni: Pertama, penerapan flexible exchange rate regime. Kedua, kebijakan moneter ketat yang ditujukan agar inflasi dan capital out flow menurun dengan jalan meningkatkan suku bunga domestik, Ketiga, reformasi struktural seperti menghilangkan/menurunkan hambatan perdagangan dan liberalisasi sistem finansial, dan keempat, menekan belanja pemerintah atau kebijakan fiskal ketat untuk menekan inflasi karena dianggap bahwa defisit anggaran akan memacu seignorage (penciptaan uang) oleh negara untuk mendanai defisit tersebut yang akan memacu inflasi. Prinsip-prinsi kebijakan IMF tersebut hampir dapat dikatakan sudah menjadi paket yang menjadi keniscayaan pada setiap negara yang mengharapkan uluran tangan IMF sebagai suatu non negotiable position, yakni posisi dasar IMF yang sulit untuk dinegosiasikan dan dikompromikan.

Pilar ketiga, adalah menempatkan kelembagaan ekonomi yang kita sebut sebagai pasar sebagai alat kesejahteraan bukan menjadikannya indentik dengan kesejahteraan itu sendiri. Oleh karena itu pilar sistem ekonomi finansial yang baru harus menempatkan pasar secara proporsional. Pandangan bahwa sirkulasi uang dan modal dalam perekonomian adalah netral sehingga harus dikelola secara bebas agar bisa menghasilkan sistem alokasi yang efisien ternyata tidaklah tepat. Pasar uang dan modal ternyata terbukti tidak bisa dibiarkan bergerak secara liar berdasarkan insting alamiah para pelaku ekonomi, karena semua itu menyebabkan instabilitas menjadi suatu yang tidak bisa dikelola sehingga ia bisa menjadi sumber tsunami ekonomi ke depan. Dan intervensi negara secara individual ternyata tidak efektif untuk mengendalikan instabilitas pasar uang dan pasar modal tersebut. Oleh karena itu kerjasama kolektif negara-negara dunia melalui suatu lembaga yang kita sebut sebagai Bank Sentral Dunia akan mengefektifkan pengendalian instabilitas pasar uang dan modal tersebut.

Dua pilar terakhir sudah banyak disadari oleh banyak negara terlebih-lebih ketika mereka mengetahui bahwa berulangnya krisis ekonomi hadir dalam beberapa dekade terakhir. Tetapi pilar pertama dalam wujud hadirnya Bank sentral dunia dan mata uang tunggal dunia bukanlah hal yang mudah. Saat ini secara aspirasi, urgensi hadirnya sistem moneter internasional baru yang lebih egaliter yang diistilahkan dengan Bretton Woods II telah diinisiasi oleh Uni Eropa. Hal ini karena mereka memiliki posisi tawar ekonomi politik yang lebih prima terhadap AS dibanding kawasan negara-negara lainnya di dunia untuk menuntut kelahiran Bretton Woods II tersbut. Uni Eropa merupakan group negara yang telah mampu membangun kolektif interest dalam ekonomi politik internasionalnya yang dibuktikan dengan hadirnya Eropa sebagai suatu entitas ekonomi politik yang dikenal dengan nama Uni Eropa dan mata uang tunggal bersama Eropa (Euro). Sedangkan kawasan negara-negara lain seperti Asia dan Afrika belum mempunyai kolektif interest ekonomi politik yang sama atas urgennya kehadiran Bretton Woods II.

Tetapi sayangnya, kita tidak bisa terlalu jauh berharap bahwa Uni Eropa akan mau menekan AS untuk menghadirkan Bretton Woods II tersebut. Karena hal itu berkonsekuensi terbuangnya energi mereka untuk berkonflik dengan AS padahala realitas dunia saat ini harus meniscayakan kerjasama mereka dengan AS untuk mengatasi masalah-masalah sosial ekonomi politik global. Bretton Woods II yang didambakan banyak pihak agar bisa terealisasi termasuk didalamnya ekonom peraih nobel ekonomi Joseph E. Stiglitz, tampaknya masih merupakan mimpi indah dunia.

PELUANG LAHIRNYA BRETTON WOODS II

Dr Andi Irawan

Dimuat dalam Koran Tempo 4 November 2008

 

 

            Rontoknya sistem kapitalisme pasar ala Amerika Serikat dalam tsunami pasar global membangkitkan kembali desakan untuk dilakukannya perombakan radikal dan desain ulang terhadap  bangunan arsitek sistem finansial  global guna mencegah terulangnya krisis yang sama pada masa mendatang. 

            Adalah Sistem Moneter Bretton Woods dianggap akan bisa memperbaiki secara struktural dan fundamental masalah  tersebut. Diantara tokoh dunia yang saat ini getol mewacanakan dan paling agresif mengupayakan dukungan terhadap hadirnya kembali Sistem Bretton Woods  adalah Perdana Menteri Inggris Gordon Brown dan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy.

            Sistem Bretton Woods pernah menjadi sistem moneter internasional selama lebih kurang dua setengah dekade (1947-1971).  Bretton Woods sebenarnya adalah bentuk sistem moneter dengan standar tukar emas. Dalam sistem ini AS disepakati oleh tidak kurang 46 negara yang bertemu dalam pertemuan pembentukan sistem moneter internasional baru pasca perang dunia II disebuah kota kecil yang bernama Bretton Woods (New Hampshire AS) untuk mempertahankan harga emas secara baku (yakni $35 per ons emas) dan senantiasa siaga menukar dolar menjadi emas dalam jumlah berapa pun berdasarkan harga baku tersebut.  Sedangkan negara-negara lain diwajibkan membakukan nilai tukar mata uang mereka terhadap dolar (yang berarti secara implisit mereka juga membakukan nilai tukar mata uangnya terhadap emas) dan harus melakukan intervensi terhadap pasar-pasar valuta asing guna mempertahankan kebakuan kurs mata uang mereka terhadap dolar agar tidak bergerak lebih dari 1 persen di atas atau di bawah nilai patokannya.

            Disamping itu negara-negara selain AS diharuskan mendevaluasi mata uang mereka terhadap dolar jika mereka mengalami defisit neraca pembayaran dan sebaliknya melakukan revaluasi (penaikan nilai tukar) terhadap dolar jika mereka mengalami surplus neraca pembayaran.  Sistem ini memang menghasilkan pergerakan nilai tukar yang stabil dan tidak volatile.   Hal inilah yang menyebabkan mengapa banyak negara menjadi rindu kembali pada sistem Bretton Woods ketika mereka dilanda krisis finansial seperti yang dialami dunia saat ini.

            Sistem Bretton Woods mulai tergorogoti kebernasan ketika AS ternyata tidak bisa disiplin untuk mematok dolarnya terhadap emas sesuai dengan kesepakatan.  Keuntungan dolar yang diposisikan sebagai mata uang internasional menggoda AS untuk menyelewengkan kedudukan tersebut dengan memasok lebih banyak dolar dari yang dibutuhkan  semata-mata untuk mengatasi masalah neraca pembayaran nasionalnya.  Akibatnya  negara-negara besar lainnya di Eropa dan Jepang juga menjadi enggan untuk merevaluasi dan mendevaluasi mata uang mereka terhadap dolar  ketika mereka mengalami surplus atau defisit  neraca pembayaran.  Keengganan negara-negara maju untuk merevaluasi atau mendevaluasi mata uangnya ketika mereka mengalami masalah surplus dan defisit  neraca pembayaran tersebut menimbulkan efek samping yang merugikan.  Ada dua efek samping yang dicatat oleh para pakar sebagai dampak dari ketidak patuhan negara besar terhadap kesepakatan sistem moneter Bretton Woods (lihat Salvatore,1997).  Pertama, menggerogoti efektifitas sistem Bretton Woods karena keengganan mereka berimplikasi mengacaukan fleksibilitas dan mekanisme yang disediakan dalam melakukan penyesuaian ketika terjadi ketidakseimbangan neraca pembayaran.   Kedua, menyuburkan kegiatan spekulasi yang pada akhirnya menciptakan arus kapital internasional yang sangat besar dan cenderung merusak stabilitas.

            Mungkinkah Sistem Bretton Woods  ini bisa eksis lagi? Menurut hemat saya peluangnya ada tetapi kecil karena akan berhadapan dengan batu penghalang berikut: Kalau mekanisme implementasi persis sama seperti Bretton Woods I maka ia menjadi tidak efektif.  Jika dolar AS yang dijadikan mata uang standar yang dipatok dengan emas seperti dalam sistem Bretton Woods I, maka kolapsnya Bretton Woods II akan niscaya dengan sendirinya, mengapa?  Dalam kondisi defisit  anggaran yang sangat besar yang dialami negara adidaya tersebut saat ini,  AS hampir dapat dipastikan tidak mungkin bisa disiplin menjaga kebakuan harga dolarnya terhadap emas. 

            Bretton Woods jilid II baru bermakna untuk memperbaiki sistem moneter dunia saat ini,  kalau mata uang yang dipatok dengan emas adalah mata uang yang kuat dan stabil non dolar misalnya euro, Yen (Jepang) atau Yuan (Cina). Pertanyaan apakah AS akan membiarkan hal itu terjadi?  Karena hal itu pasti merugikan negara adidaya tersebut. Citra AS sebagai negara adidaya dalam bidang ekonomi akan luntur kalau hal itu terjadi.   Kalau seandainya para penggagas Bretton Woods II yang umumnya berasal dari Eropa menyepakati bahwa euro lah yang menjadi mata uang patokan dolar maka pertanyaan lain yang menarik diajukan;  apa mau Uni Eropa berkonflik dengan AS tentang masalah penentuan mata uang euro sebagai patokan emas dalam Bretton Woodsjilid 2 tersebut.  Tentu saja tidak,  karena kerjasama AS dan Uni Eropa masih sangat niscaya menghadapi masalah-masalah global yang perlu mereka atasi bersama seperti masalah Timur Tengah, Teroris Internasional, bangkitnya Cina sebagai raksasa ekonomi Asia dan lain-lain.

 

MOMENTUM MENURUNKAN HARGA BBM

Dr. Andi Irawan

Dimuat dalam Koran Tempo 23 Oktober 2008

Per September 2008, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sudah turun menjadi US$ 99,98 per barel. Fenomena ini menjadi menarik untuk kita cermati ketika dikaitkan dengan dua hal berikut ini.

Pertama, adanya kecenderungan bahwa ICP ini akan semakin turun sampai 2009 sejalan dengan menurunnya harga minyak mentah dunia. Sebagaimana diketahui, banyak pihak memandang bahwa harga minyak mentah dunia akan terus menurun, berada di bawah US$ 100 per barel.

Survei Bloomberg mengatakan turunnya harga minyak mentah tersebut karena konsumen mengurangi konsumsi menyusul krisis finansial yang terburuk sejak 1930-an. Hal senada disampaikan oleh Goldman Sachs Group Inc, yang pada 12 Oktober silam mengoreksi prediksi harga minyak mentah tahun 2009 untuk kedua kalinya dari prediksi US$ 123 menjadi US$ 86 per barel. Bahkan Gareth Lewis-Davies, analis pada Dresdner Kleinwort Group Ltd di London, mengestimasi harga minyak tahun depan bisa mencapai rata-rata US$ 80 per barel.

Kedua, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika menyampaikan pidato kenegaraan serta keterangan pemerintah atas RUU APBN 2009 beserta nota keuangannya pada 15 Agustus 2008 mengatakan asumsi tingkat harga minyak mentah Indonesia (ICP) untuk 2009 adalah sebesar US$ 100 per barel. Artinya, ICP sebesar US$ 100 per barel tersebut menjadi salah satu asumsi penting ekonomi makro dalam penyusunan APBN 2009.

Kalau kita kaitkan dua fenomena di atas, kita bisa mengatakan sesungguhnya sebentar lagi akan tiba momentum untuk menurunkan harga BBM subsidi, yakni pertama pada awal 2009, jika harga ICP berada di bawah US$ 100 per barel (harga ICP asumsi APBN 2009). Kedua, bahkan turunnya harga BBM subsidi menjadi niscaya pada beberapa bulan ke depan di tahun ini juga kalau kemudian harga ICP turun di bawah harga ICP asumsi APBN Perubahan 2008 yang sebesar US$ 95 per barel.

Sehubungan dengan fenomena di atas, melalui tulisan ini kita mencoba mengingatkan pemerintah agar tidak ragu memanfaatkan momen tersebut untuk menurunkan harga BBM subsidi. Mengapa? Secara umum, turunnya harga BBM domestik akan membantu mewujudkan keinginan pemerintah menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi nasional setidaknya tetap pada angka 6 persen pada 2009.

Sebagaimana diketahui, krisis finansial global menyebabkan keringnya likuiditas di Amerika Serikat dan Eropa. Hal itulah yang kemudian menyebabkan para investor asing yang selama ini berinvestasi dalam pasar finansial domestik akan menjual aset-aset finansial mereka dalam bentuk saham dan obligasi domestik serta menukarnya dengan valuta asing, khususnya dolar AS, untuk kepentingan menjaga kebutuhan likuiditas karena akses kredit dari perbankan di negara-negara yang terkena krisis finansial tersebut menjadi sangat rendah, bahkan hilang. Akibatnya, tak pelak lagi terjadi capital outflow. Hal ini berimplikasi meningkatnya permintaan valas, khususnya dolar AS, yang berdampak lanjut pada anjloknya harga rupiah (rupiah terdepresiasi).

Padahal, di sisi lain, kita tahu bahwa bahan baku industri domestik kita dominan ditentukan oleh sumber impor. Dengan melemahnya rupiah, biaya produksi industri domestik akan naik karena kandungan bahan baku impor yang tinggi tersebut.

Hal ini selanjutnya akan berimplikasi pada dua hal. Pertama, harga-harga akan naik sebagai konsekuensi logis dari naiknya biaya produksi karena naiknya harga-harga bahan baku impor tersebut (import inflation). Atau, bahkan yang kedua, bisa menyebabkan sejumlah industri kolaps, karena biaya produksi yang tinggi akibat kenaikan harga bahan baku impor tidak bisa diimbangi dengan cara menaikkan harga jual output, karena rendahnya daya beli masyarakat. Dan ini tentunya menjadi ancaman terhadap tercapainya target pertumbuhan ekonomi yang diinginkan pemerintah.

Turunnya harga BBM subsidi bisa menjadi salah satu katup pengaman terhadap ancaman kontraksi pertumbuhan ekonomi nasional akibat terimbas krisis finansial global. Hal itu karena turunnya harga BBM subsidi berpengaruh terhadap hadirnya dua hal berikut ini.

Pertama, turunnya harga BBM akan mengurangi tekanan inflasi yang hadir karena imbas krisis finansial dunia (import inflation). Turunnya tekanan inflasi tersebut akan membantu menjaga daya beli masyarakat. Dan hal ini akan membantu menjaga pertumbuhan ekonomi, karena variabel konsumsi agregat setidaknya bisa dipertahankan dan tidak mengalami penurunan yang berarti.

Kedua, berkurangnya tekanan inflasi sebagai akibat penurunan harga BBM akan menyebabkan BI menjadi lebih percaya diri untuk memenuhi keinginan para pelaku ekonomi sektor riil agar bank sentral kita itu menurunkan BI Rate-nya. Turunnya BI Rate ini akan membantu turunnya suku bunga perbankan nasional yang selanjutnya akan membantu akses pelaku ekonomi sektor riil terhadap anggaran pembiayaan usaha mereka dari perbankan nasional. Ini juga berkontribusi pada pertumbuhan nasional, khususnya dari variabel investasi di sektor riil. *

PENENTU HARGA ELPIJI

Dr.  Andi Irawan

Dimuat dalam Koran Tempo 3 September 2008

 

Terhitung 25 Agustus 2008, harga jual elpiji naik lagi. Untuk elpiji kemasan 12 kilogram dinaikkan sekitar 9,5 persen, yakni dari Rp 5.250 per kg menjadi Rp 5.750 per kg atau naik dari Rp 63 ribu per tabung menjadi Rp 69 ribu per tabung. Adapun harga jual elpiji kemasan 50 kg dikurangi diskonnya dari 15 persen menjadi 10 persen atau mengalami kenaikan harga dari Rp 6.878 per kg menjadi Rp 7.255 per kg. Dengan demikian, harga elpiji kemasan 50 kg naik dari Rp 343.900 per tabung menjadi Rp 362.750 per tabung.

Bahkan dikatakan pula bahwa Pertamina berencana menaikkan harga elpiji kemasan 12 kg secara bertahap sebesar Rp 500 per kg per bulan sampai mencapai harga keekonomiannya senilai Rp 11.400 per kg. Demikian juga untuk elpiji kemasan 50 kg, akan dikurangi diskonnya secara bertahap dan selanjutnya disesuaikan sampai mencapai harga keekonomian. Masih menurut Pertamina, kenaikan harga tersebut tidak bisa dihindarkan mengingat tahun ini rata-rata harga elpiji di pasar internasional sebesar US$ 858/MT dengan harga keekonomian Rp 11.400 per kg. Dikatakan pula, apabila harga elpiji kemasan 12 kg dan 50 kg tidak dinaikkan, Pertamina menanggung kerugian Rp 6,5 triliun per tahun.

Adapun untuk elpiji kemasan 3 kg, Pertamina mengumumkan harga masih tetap seperti yang lama, yaitu Rp 4.250 per kg atau Rp 12.750 per tabung karena harga kemasan jenis ini disubsidi pemerintah. Meski demikian, fakta kemudian menunjukkan elpiji kemasan 3 kg ini juga mengalami kelangkaan dan kenaikan harga sekalipun disubsidi pemerintah. Mengapa? Tidak lain karena terjadinya pergeseran permintaan elpiji rumah tangga dari kemasan 12 kg ke ukuran 3 kg, yang tidak bisa dicegah Pertamina dan pemerintah. Akibat lanjutannya bisa ditebak, yakni lonjakan permintaan elpiji 3 kg, yang berakibat pada kenaikan harganya.

Ada dua perspektif yang perlu kita sampaikan sebagai argumentasi penolakan terhadap fenomena kenaikan harga sepihak Pertamina terhadap kedua kemasan elpiji tersebut. Pertama dari perspektif filosofi ekonomi. Pertamina adalah produsen tunggal elpiji. Dalam kondisi yang sedemikian, struktur pasar yang hadir adalah pasar monopoli. Bahkan sifat monopoli yang dimiliki Pertamina bersifat monopoli alamiah karena sulitnya pemain-pemain baru masuk di dalamnya mengingat bahan baku elpiji hanya bisa didapat dari kilang. Padahal semua kilang yang ada di Indonesia saat ini merupakan milik Pertamina.

Dalam kondisi yang sedemikian, Pertamina adalah penentu harga (price maker) yang bisa menentukan harga berdasarkan kepentingannya. Dari teori ekonomi, kita mengetahui bahwa sifat pasar monopoli adalah cenderung eksploitatif terhadap konsumen, karena ketika sang pemonopoli diberi kesempatan menentukan harga sendiri, niscaya yang terjadi adalah harga yang ditetapkan akan lebih tinggi daripada harga ketika struktur pasar kompetitif. Seharusnya, ketika pemerintah menyadari bahwa sifat pasar elpiji monopoli, tidak dibenarkan mekanisme penentuan harga diserahkan pada orientasi komersial Pertamina, karena berimplikasi pada kehadiran pasar yang eksploitatif tersebut.

Terlebih-lebih, kalau kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan mudah kita bisa mengatakan bahwa posisi Pertamina dalam pasar elpiji seperti yang telah kita kemukakan sebelumnya telah memenuhi dua klausul penting dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga layak dikatakan telah melakukan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam pasar elpiji nasional. Dua klausul itu: a). terjadinya pemusatan penguasaan yang nyata atas pasar elpiji sehingga dapat menentukan harga (Pasal 1 ayat 3); dan b). posisi dominasi pasar, yakni Pertamina tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar elpiji (Pasal 1 ayat 4).

Tentu, berdasarkan amanah UU Nomor 5 Tahun 1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang memastikan apakah memang benar-benar terjadi atau tidak praktek monopoli tersebut. Karena itu, kita berharap KPPU bisa proaktif melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap praktek produksi dan distribusi elpiji Pertamina.

Kedua, status elpiji sebagai bahan bakar minyak. Kalau kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dikatakan dalam Pasal 1 ayat 4 bahwa yang dimaksud dengan BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi. Sedangkan elpiji merupakan produk sampingan kilang-kilang BBM. Dengan demikian, merujuk pada klausul tersebut, elpiji merupakan salah satu bentuk BBM. Lalu apa konsekuensinya dengan statusnya sebagai BBM? Pasal 8 ayat 2 UU Migas menyatakan bahwa ketersediaan dan distribusi semua jenis BBM dijamin pemerintah. Karena itu, salah kaprah sekaligus menyalahi perundang-undangan kalau kemudian pemerintah membiarkan Pertamina menentukan sendiri harga elpiji sesuai dengan harga keekonomiannya.

VALIDITAS SOSIAL DAN ANGKA KEMISKINAN

Dr. Andi Irawan

Dimuat dalam Media Indonesia 2 September

KALAU kita membaca jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPR terhadap nota keuangan dan RAPBN tahun anggaran 2009 tanggal 26 Agustus yang lalu, ada satu pertanyaan dari DPR RI yang menurut hemat saya tidak dijawab dengan benar oleh pemerintah. Pertanyaan yang dimaksud berkenaan dengan adanya kesenjangan antara data penurunan angka kemiskinan dan faktanya di lapangan.

Sebagaimana yang diketahui, pemerintah mengatakan bahwa per Maret 2008 angka kemiskinan mencapai 34,96 juta jiwa atau 15,42% dari total penduduk Indonesia. Ini berarti telah terjadi penurunan penduduk miskin sebesar 2,21 juta jiwa sepanjang 2007-2008 mengingat angka kemiskinan per Maret 2007 tercatat sebesar 37,17 juta jiwa atau 16,58% dari total penduduk Indonesia.

Menurut pemerintah, tidak ada kesenjangan antara data penurunan angka kemiskinan dan fakta lapangan sepanjang Maret 2007-Maret 2008 karena data penurunan kemiskinan tersebut telah sesuai dengan sejumlah fakta sebagai berikut (lihat hal 5 dan lampiran hal L6 Jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPR RI terhadap Nota Keuangan dan RAPBN 2009). Pertama, Selama periode Februari 2007 – Februari 2008 jumlah pengangguran berkurang. Tingkat pengangguran yang terbuka pada Februari 2007 sebesar 9,75% (10,55 juta orang) turun menjadi 8,46% (9,43 juta orang) pada Februari 2008. Turunnya pengangguran itu karena terbukanya lapangan kerja di sektor informal secara luas sehingga membuka kemungkinan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin.

Kedua, sepanjang Maret 2007 sampai Maret 2008 laju inflasi relatif terkendali, sebesar 8,17%. Kondisi itu kemungkinan karena adanya peningkatan pendapatan riil masyarakat, termasuk mereka yang sebelumnya masuk kategori sebagai penduduk miskin.

Ketiga, selama periode yang sama juga tercatat ada penurunan harga beras sebesar 3,01%. Data konsumsi mutakhir menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga pengeluaran bulanan penduduk miskin dialokasikan untuk membeli beras sehingga penurunan harga komoditas tersebut secara langsung menyebabkan bertambahnya pendapatan riil penduduk miskin.

Keempat, rata-rata upah riil harian buruh tani tercatat naik sebesar 0,90% pada periode yang sama. Dengan sekitar 70% penduduk miskin pedesaan bekerja di sektor pertanian, peningkatan upah itu berarti ada tambahan daya beli mayoritas penduduk miskin.

Ketika DPR RI menyatakan adanya kesenjangan antara data penurunan angka kemiskinan dan fakta di lapangan maka sesungguhnya mereka sedang mempertanyakan validitas data yang disampaikan oleh pemerintah. Menurut hemat saya, validitas data penurunan angka kemiskinan itu terletak dari bagaimana angka tersebut juga disepakati oleh banyak pihak, khususnya oleh masyarakat yang menjadi objek ukuran. Percuma mengklaim turunnya angka kemiskinan, jika parameter pemerintah tentang fenomena kemiskinan bervaliditas sosialnya rendah. Validitas sosial itu merupakan terminologi yang merujuk pada suatu keadaan yang menunjukkan bahwa pemerintah memang telah mengukur ‘parameter angka kemiskinan’ sebagai sesuatu yang memang dipikirkan pemerintah. Bahwa yang sedang diukur itu kongruen dengan yang dipikirkan atau dialami oleh masyarakat.

Menurut hemat kita angka penurunan kemiskinan tersebut bervaliditas sosial rendah, mengapa? Pemerintah menggunakan garis kemiskinan 2008 itu sebesar Rp182.636 per bulan. Artinya, dalam benak pemerintah sebuah rumah tangga yang telah mempunyai penghasilan minimal Rp6.100 sehari sudah lepas dari garis kemiskinan. Pertanyaannya, apakah parameter Rp182.636 itu cukup representatif mewakili pembatas antara kelompok yang miskin dan kelompok masyarakat yang tidak tergolong miskin. Bayangkan seandainya rumah tangga anda saat ini berpenghasilan sebesar Rp6.100–Rp10.000 per hari (setara dengan Rp183.000–Rp300.000 per bulan). Dalam kondisi yang sedemikian merujuk pada parameter pemerintah, rumah tangga anda tidak masuk kategori miskin. Pertanyaan selanjutnya, realistiskah rumah tangga dengan pendapatan yang sedemikian itu tidak lagi terkategori miskin? Dengan pendapatan per kapita yang sedemikian, mungkin hanya cukup untuk makan saja, lalu bagaimana dengan pakaian, rumah walaupun sangat sederhana, bagaimana dengan biaya sekolah anak-anak, dan kebutuhan dasar lainnya. Pastilah rumah tangga yang bersangkutan harus menambah pendapatannya dengan hutang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok tersebut dengan standar yang paling minimum sekalipun. Lalu dalam kondisi yang sedemikian itu mereka dikategorikan sebagai rumah tangga yang tidak lagi miskin, realistiskah?

Karena angka garis kemiskinan yang ditetapkan pemerintah tersebut terlalu rendah, akibatnya banyak rumah tangga yang sebenarnya realitas kehidupannya miskin, tetapi dalam survei kemiskinan tidak dimasukkan dalam kelompok miskin. Itulah yang menimbulkan adanya kesenjangan yang dirasakan kita semua, di satu sisi ada pernyataan bahwa angka kemiskinan turun secara cukup signifikan, tetapi di sisi lain kita tidak melihat adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang masuk akal dalam realitas sehari-hari.

Indikasi tambahan bahwa data penurunan angka kemiskinan yang diungkap pemerintah tersebut mempunyai validitas sosial yang rendah, bisa dilihat dari fenomena tren turunnya popularitas pemerintah berkaitan dengan kinerja ekonomi mereka dalam sejumlah survei. Kalaulah peningkatan kesejahteraan ekonomi terasa nyata oleh masyarakat, yang salah satunya dilihat dari turunnya angka kemiskinan, tentulah akan berkorelasi positif dengan apresiasi publik kepada pemerintah. Tentu saja semua itu berimbas dengan kenaikan popularitas pemerintah dimata publik, bukan sebaliknya.

ad